Pejabat Bea Cukai Jogja yang Pamer Harta Segera Dicopot

Pejabat Bea Cukai Jogja yang Pamer Harta Segera Dicopot

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 17:07 WIB
Suahasil Nazara (Andhika Prasetya/detikcom)
Wamenkeu Suahasil Nazara (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tegas menindak pegawainya yang kerap pamer harta atau bergaya mewah di media sosial. Terbaru, Kemenkeu akan mencopot seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Yogyakarta.

Pejabat itu bernama Eko Darmanto atau ED. Dia adalah Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Terkait dengan hal ini, dapat kita sampaikan bahwa Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC, telah memanggil yang bersangkutan," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hasil pemeriksaan ED adalah sebagian harta yang dipamerkan bukan miliknya. Kemenkeu mengatakan ED telah berjanji tidak akan lagi memamerkan hartanya.

"Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini dapat disampaikan sebagai berikut; foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang, menurut yang bersangkutan foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang, penelusuran tim DJBC mengonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Terkait unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," imbuhnya.

Kemudian, perihal moge yang ditumpanginya dan diunggah di media sosial, Suahasil menyebut moge itu adalah motor pinjaman.

"Ketiga, dari pemeriksaan yang dilakukan direktorat kepatuhan di DJBC, motor besar yang ditampilkan di medsos yang dipakai yang bersangkutan adalah pinjaman," katanya.

Menurut pengakuan ED, dia memiliki motor gede (moge) dan tidak dilaporkan di LHKPN. Kemenkeu pun akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini.

"Namun saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, karena itu saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dan investigasi dengan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk laporan SPT pajak," tutur Suahasil.

Suahasil mengatakan ED akan dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan pada Ditjen Bea Cukai untuk melakukan pembebasan gugatan pencopotan dari jabatan, oke jadi segera akan dibebastugaskan karena sampai saat ini belum," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Kejaksaan Agung Tahan 3 Pejabat Bea Cukai Batam':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads