MKMK Diberi Waktu 30 Hari untuk Selesaikan Skandal 'Sulap Putusan'

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 14:47 WIB
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih memeriksa sejumlah hakim terkait kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. MKMK memiliki tenggat selama 30 hari masa kerja untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, jika selama 30 hari masa kerja perkara tersebut belum selesai, dapat perpanjangan waktu selama 15 hari masa kerja. Dia menyebut MKMK mulai bekerja sejak 14 Februari 2023, pada saat perkara tersebut teregister.

"Kami diberi waktu oleh peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya kan tak akan terlewati. Menurut peraturan MK juga kami dapat, jika dibutuhkan, dapat perpanjangan waktu hanya 15 hari kerja lagi," kata Palguna di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2/2023).

Kendati demikian, Palguna mengatakan akan mengupayakan pemeriksaan perkara itu selesai secepatnya. Namun dia menyebut pemeriksaan tetap akan dilakukan dengan prinsip kepatutan.

"Tapi kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnyalah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan itu. Namun, tanpa mengurangi prinsip kepatutan, yaitu prinsip proper dalam pemeriksaan. Itulah makanya kami harus mendengar semua hakim dulu," ujarnya.

Untuk diketahui, MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Suhartoyo pada Senin (27/2) pekan lalu. Kemudian, pada Selasa (28/2), MKMK juga telah memeriksa hakim ketua Anwar Usman dan mantan hakim konstitusi Aswanto.

Kemudian, hari ini, MKMK akan memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya, di antaranya Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat. Palguna mengatakan sampai saat ini belum ditemukan adanya kejanggalan dari hasil pemeriksaan tersebut.

"Satu hal yang tadi bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini belum ada keterangan yang saling bertentangan dari (para hakim), maupun dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperoleh," ungkapnya.

Lihat juga Video 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':






(amw/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork