Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga hakim konstitusi terkait skandal 'sulap putusan'. Pemeriksaan digelar siang ini.
"Nanti masih Yang Mulia hakim, hari ini Pak Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat jam 13.00, tapi kan ada pertukaran mungkin nanti karena kan ada sidang juga, jadi kami harus dahulukan sidangnya dulu, jadi siapa yang bisa duluan, tapi tiga beliau itulah (yang diperiksa hari ini)," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Palguna mengatakan pemeriksaan akan dilakukan perorangan. Dia menyebut hal itu guna menghindari adanya jawaban yang saling mengikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, satu-satu, nanti kalau bersamaan bukannya ini sih kaya Twitter nanti follow gitu gimana, jadi kita menghindari, harus satu-satu makanya kalau permintaan keterangan itu, nggak bisa karena nanti kaya mahasiswa ujian lisan, saya ikut pendapat yang ini gitu kan," ujarnya.
Diketahui, MKMK sudah memeriksa tiga hakim soal gugatan ini. Di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo diperiksa Senin (27/2). Ketua MK Anwar Usman dan mantan hakim konstitusi Aswanto diperiksa pada Selasa (28/2).
Sebagai informasi, gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.
Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi...".
Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa 'dengan demikian' berubah menjadi 'ke depan'.
Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.
Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggota.
Lihat juga Video 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':