Kuasa Hukum Perempuan A di Kasus Mario Dandy Datangi KPAI Pagi Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 10:23 WIB
Foto: Kuasa hukum perempuan inisial A, Mangatta Toding Allo (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum pacar Mario Dandy Satrio (20), inisial A alias AG (15) akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pagi ini. Dia akan meminta permohonan perlindungan terhadap kliennya itu.

"Benar (akan mendatangi KPAI). Jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Mangatta belum merinci tujuan dia dan kliennya akan ke KPAI tersebut. Namun sebelumnya Mangatta pernah bicara akan perlindungan KPAI terhadap kliennya itu.

"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Tidak hanya ke KPAI, Mangatta Tobing Allo juga mengatakan pihaknya akan bertemu dengan pihak sekolah. Pertemuan ini menurutnya dimaksud untuk melakukan klarifikasi, sebab A nyaris di DO.

"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah, dengan undangan sekolah karena dia nyaris di DO atas kejadian ini. Jadi benar-benar saksi A ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," tuturnya.

Respons KPAI

KPAI merespons permintaan pihak A alias AG (15) agar diberi perlindungan terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17). KPAI belum menerima permohonan resmi dari pihak A.

"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Maryati menyebut KPAI sudah menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Pihak David mengadu ke KPAI karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.

"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.

Meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AG, KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini. Namun, Ai Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah A perlu perlindungan KPAI.

"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.

Lihat juga Video 'Mario Ternyata Sudah Sering Ditegur Tetangga Gegara Motor Bising':






(wnv/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork