7 Kabar Terkini Kasus Mario Dandy, Sosok AG dan APA Masih Ditelusuri

7 Kabar Terkini Kasus Mario Dandy, Sosok AG dan APA Masih Ditelusuri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 07:46 WIB
Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David (17).
Mario Dandy Satriyo (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17), masih bergulir. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara khusus kasus Mario Dandy ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Bahkan jenderal bintang dua itu ikut hadir dalam proses gelar perkara.

Di sisi lain, polisi masih mendalami keterlibatan saksi perempuan inisial A alias AG (15), pacar Mario Dandy, dan juga perempuan inisial APA yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy soal 'perbuatan tidak baik' David kepada A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor tersebut. Kedua tersangka ialah Mario Dandy yang berperan menganiaya dan Shane Lukas yang bertugas merekam video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya enggan berandai-andai soal kemungkinan adanya tersangka baru di kasus Mario Dandy aniaya David ini.

ADVERTISEMENT

Berikut fakta-fakta terkini seputar kasus Mario Dandy yang dirangkum detikcom, Selasa (28/2/2023).

Polisi Dalami Peran Perempuan A dan APA

Mario Dandy Satriyo (20) marah setelah mendapatkan informasi adanya 'perlakuan tidak baik' Cristalino David Ozora (17) kepada pacarnya perempuan inisial AG alias A (15). Cerita soal 'perbuatan tidak baik' inilah yang kemudian memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David.

Semula, polisi menyebutkan bahwa Mario Dandy mendapatkan info soal 'perbuatan tak baik' David itu dari perempuan inisial A. Tetapi, dari hasil penyidikan terbaru polisi, diketahui bahwa aduan soal 'perbuatan tak baik' David ini 'dibisiki' perempuan inisial APA kepada Mario.

Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel.Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab lugas saat ditanya terkait status A apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Trunoyudo hanya menjelaskan penyidik akan bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak dalam penyidikan terhadap A ini.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder yang saya sebutkan tadi," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2).

Begitu halnya ketika ditanya soal status APA, Trunoyudo menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja mendalaminya.

"Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," imbuh Trunoyudo.

Penyidik Gelar Perkara Khusus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara kasus Mario Dandy dilakukan pada Senin (27/2). Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memberikan asistensi terkait hal tersebut.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini hari ini tentunya sejak awal menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Trunoyudo menyampaikan gelar perkara tersebut dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Irjen Fadil hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," imbuhnya.

Simak Video 'Ayah David: Data Penguat Keterlibatan AG Sudah Lengkap di LBH Ansor':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: narasi 'perbuatan tidak baik'....

Soal Narasi 'Perbuatan Tidak Baik'

Narasi 'perbuatan tidak baik' dilakukan Cristalino David Ozora alias David (17) kepada perempuan inisial AG alias A (15) disebut-sebut jadi pemicu Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor itu. Apa bentuk 'perbuatan tidak baik' David kepada A hingga kini masih jadi misteri.

Kapores Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat, 24 Februari 2023, menyampaikan bahwa 'perbuatan tidak baik' David ke A ini dibisikkan oleh saksi perempuan inisial APA kepada tersangka Mario. Hanya, Ade Ary tidak menjelaskan secara detail soal apa bentuk 'perbuatan tidak baik' David kepada A ini.

Ade Ary menyatakan pihaknya masih mendalami soal 'perbuatan tidak baik' ini. Ia mengatakan pihaknya juga saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti.

"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami, terus sementara ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan terhadap anak" kata Ade Ary di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Shane Lukas, tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo aniaya David.Shane Lukas, tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo aniaya David. (Foto: Dok. Istimewa)

Dua Fokus Penyidikan Polisi

Trunoyudo menyampaikan ada dua fokus kepolisian dalam penanganan perkara ini. Pertama, penyidikan peristiwa tindak pidana, di mana saat ini sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kemudian, fokus selanjutnya adalah penanganan anak yang terlibat dalam kasus ini. Sebagai informasi, ada dua anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini yakni David selaku korban dan perempuan inisial A (15) selaku saksi.

"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Trunoyudo.

Baca selanjutnya: Shane Luka pertimbangkan minta penangguhan penahanan....

Shane Lukas Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Polisi menahan Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David (17). Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

"Kami nanti akan berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, karena dia kan hanya merekam doang," kata Happy saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Happy menambahkan kliennya juga memohon restorative justice di kasus ini.

Shane Akan Ajukan Saksi Meringankan

Sebagai upaya hukum yang dilakukan, Happy mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan kliennya Shane Lukas Rotua di kasus ini.

"Bahwa dari tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, saksi yang meringankan," kata Happy.

Mario Dandy SatrioMario Dandy Satrio (Foto: Dok. Istimewa)

Happy tak berbicara banyak terkait sosok dari dua orang saksi meringankan yang hendak diajukan tersebut. Dia menuturkan kedua saksi itu merupakan teman dari Shane.

Klaim Shane soal Rubicon Mario Dandy

Pelat mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) sempat berubah saat diamankan di Polsek Pesanggrahan, beberapa saat setelah dirinya diamankan di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Pelat mobil dari semula B-120-DEN berubah ke nopol aslinya B-2571-PBP.

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua (19), yang juga tersangka di kasus ini, Happy SP Sihombing, menyebut kliennya disuruh mengganti nopol tersebut oleh Mario Dandy.

"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini (ayah Shane) yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu, yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy saat dihubungi wartawan, Senin (27/2/2023) malam.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads