Pengacara pihak debt collector di kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta, Firdaus Oiwobo, mengklaim Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti aduannya terkait dugaan tindak pidana Clara Shinta. Firdaus, yang semula berniat membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Clara Shinta, menyatakan akhirnya hanya membuat aduan.
"Pengaduan. Bukan laporan, tapi ini tetap berjalan. Mabes Polri berjanji akan terus melakukan upaya penyelidikan juga nantinya," kata Firdaus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Firdaus mengatakan aduannya soal Clara Shinta diterima di SPKT Bareskrim Polri. Firdaus juga mengklaim Bareskrim Polri akan memanggil Clara Shinta.
"Sudah (diterima). Surat pengaduan, surat pengaduan, dan Mabes Polri berjanji akan melakukan proses penyelidikan dan pemanggilan terhadap Clara Shinta," ujar dia.
Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas perkara yang menjerat para debt collector. Firdaus menilai proses penangkapan para debt collector yang dilakukan Polda Metro Jaya tak tepat.
"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan. Kami akan praperadilan Polda Metro Jaya gitu loh. Jadi kami akan praperadilan Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikannya," sebutnya.
Sebelumnya, pengacara debt collector yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait perampasan mobil Clara Shinta, Firdaus Oiwobo, mendatangi Bareskrim Polri. Firdaus semula menegaskan, dia selaku penasihat hukum PT LNI, yang menggunakan jasa debt collector, hendak melaporkan balik Clara Shinta dengan tuduhan keterangan dan surat palsu.
"Tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik Saudara/Saudari Clara Shinta terkait dengan dugaan keterangan palsu atau surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya," ujar Firdaus Oiwobo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Dear Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Kini kucing':