AKBP Dody Ungkap Momen Antar Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu ke Rumah Irjen Teddy

Silvia Ng - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 16:39 WIB
AKBP Dody jadi saksi di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Tedy Minahasa (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menceritakan momen dirinya mengantarkan uang hasil penjualan sabu ditukar tawas senilai Rp 300 juta. Uang penjualan itu diserahkan langsung Dody kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Saya datang pada tanggal 29 September 2022, setelah saya ditelepon oleh Brigadir Arif untuk dipanggil ke Jagakarsa, saya minta share location ke rumahnya. Saya masuk ke rumahnya," kata Dody saat bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2/2023).

Dody mengaku menukarkan uang Rp 300 juta itu ke SGD 27.300 sebelum ke rumah Irjen Teddy. Dody mengaku ditemani seorang saksi yang merupakan kerabat Teddy, Fatulah Adi Putra, saat menukar uang.

Dody mengaku membawa uang hasil penjualan itu di dalam amplop cokelat yang dibawa dengan paper bag bermotif batik. Setiba di rumah Teddy, Dody duduk di ruang tamu dan menaruh uang tersebut di meja.

"Saya masuk paling kanan, duduk, ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja, dan terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," kata Dody.

Teddy disebut duduk di ruangan itu dengan mengenakan kaus merah dengan celana pendek putih. Dody mengatakan Teddy mengambil uang tersebut..

"Kemudian terdakwa berdiri mengambil uang, jalan menuju depan pintu, maksudnya lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.

Saat itulah, kata Dody, Teddy menyebut harusnya Linda Pujiastuti atau Anita mendapat komisi sebesar 10 persen saja dari hasil penjualan sabu yang pertama. Dody mengaku Teddy meminta agar Linda alias Anita tak lagi dilibatkan dalam penjualan barang bukti sabu itu.

"Di situlah terdakwa mengatakan bahwasanya Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen, bayangan saya dari Rp 400 berarti Rp 360, 'Sudahlah Mas, nggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain'," ujar Dody.

"Sekali lagi Yang Mulia, saya tidak pernah membantah apa yang menjadi petunjuk daripada pimpinan saya. Sebisa saya, kalau saya tolak halus, dengan cara halus," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang ditukar dengan tawas sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Jaksa menyebut uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara setelah sabu 1 kg terjual.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik':






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork