Soal Pasal Perencanaan Pembunuhan, Pihak Mario Dandy Pasrah ke Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 17:02 WIB
Video Mario Dandy menganiaya David. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor meminta polisi menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terkait kasus penganiayaan anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Pihak Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus tersebut angkat bicara.

"Itu merupakan kewenangan penyidik, kita hormati dulu proses hukum," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Dolfie belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia yakin penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.

"Semua kita serahkan ke penyidik, penyidik Polri tentunya profesional dalam menjalankan tugas," kata dia.

Dolfie mengatakan, saat ini keluarga Mario ikut memantau kesembuhan David yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada sejak dianiaya pada Senin (20/2) malam. Dia juga mengklaim keluarga Mario kerap mengunjungi David di rumah sakit.

"Saat ini tentunya kita concern dulu kesembuhan korban, karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," jelasnya.

Selanjutnya, keterangan LBH Ansor:

Simak Video: Karangan Bunga Minta Polisi Tangkap Saksi A Berjejer di Polres Jaksel






(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork