Seruan Lintas Komisi di DPR Agar Kasus Mario Dandy Diusut Tuntas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 09:15 WIB
Foto: Mario Dandy Satrio (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Semakin deras desakan DPR RI agar kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17), diusut tuntas. Tak hanya soal kasus, Komisi di DPR bahkan turut menyoroti harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).

Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.

Tak hanya Mario Dandy Satrio, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, pun akhirnya terjerat masalah. Hingga pada akhirnya Rafael mengundurkan diri dari ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kedua fakta tersebut tidak luput dari desakan Komisi-komisi di DPR RI. Komisi III DPR hingga Komisi XI DPR kompak mendesak agar kasus Mario Dandy Satrio diusut tuntas.

Saran Mario Dandy Dijerat Percobaan Pembunuhan

Salah satu desakan datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Jazilul menyarankan agar Mario Dandy Satrio dijerat percobaan pembunuhan.

"Sadis, setan apa yang menghinggapinya kok sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak yang sudah terkapar tidak berdaya," kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Jazilul pun akan menyerahkan penyidikan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, dia mendorong agar Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis, termasuk percobaan pembunuhan.

"Hemat saya, kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, kekerasan kepada anak, penganiayaan berat bahkan percobaan pembunuhan," ucapnya.

"Jika ada bukti unsur percobaan pembunuhan terpenuhi maka dapat dijerat dengan pasal tersebut," lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Menelisik Peran A Pacar Dandy Dalam Pengeroyokan David






(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork