Semakin deras desakan DPR RI agar kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17), diusut tuntas. Tak hanya soal kasus, Komisi di DPR bahkan turut menyoroti harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.
Tak hanya Mario Dandy Satrio, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, pun akhirnya terjerat masalah. Hingga pada akhirnya Rafael mengundurkan diri dari ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kedua fakta tersebut tidak luput dari desakan Komisi-komisi di DPR RI. Komisi III DPR hingga Komisi XI DPR kompak mendesak agar kasus Mario Dandy Satrio diusut tuntas.
Saran Mario Dandy Dijerat Percobaan Pembunuhan
Salah satu desakan datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Jazilul menyarankan agar Mario Dandy Satrio dijerat percobaan pembunuhan.
"Sadis, setan apa yang menghinggapinya kok sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak yang sudah terkapar tidak berdaya," kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).
Jazilul pun akan menyerahkan penyidikan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, dia mendorong agar Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis, termasuk percobaan pembunuhan.
"Hemat saya, kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, kekerasan kepada anak, penganiayaan berat bahkan percobaan pembunuhan," ucapnya.
"Jika ada bukti unsur percobaan pembunuhan terpenuhi maka dapat dijerat dengan pasal tersebut," lanjut dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: Menelisik Peran A Pacar Dandy Dalam Pengeroyokan David
Mario Dandy Satrio Biadab dan Harus Dihukum Berat
Tak hanya Jazilul, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman juga mengomentari kasus penganiayaan berat tersebut. Dia menilai Mario Dandy Satrio biadab hingga harus dihukum berat.
"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar benar sadis," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Habiburokhman meminta Kepolisian untuk menindak tegas kasus tersebut. Menurut dia, yang dilakukan pelaku merupakan percobaan pembunuhan.
"Sebagai Anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
"Saran saya pelaku dikenakan pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," imbuh dia.
Kasus Mario Aniaya David Akan Dikawal
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hingga anggota Komisi III DPR Rano Alfath pun memastikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio akan dikawal hingga tuntas. Menurut mereka, kasus ini bukan lagi persoalan pribadi.
"Ini bukan lagi permasalahan pribadi keluarga, atau soal anak pejabat vs pengurus GP Ansor, ini adalah soal kemanusiaan dan hukum negara harus hadir untuk melindungi masyarakatnya siapapun itu," kata Rano.
Rano menyebut segala bentuk penganiayaan tak bisa ditolerir. Ia mendesak pelaku dikenakan hukuman maksimal Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan berat.
"Saya tidak bisa bayangkan betapa sakit hati seorang orang tua melihat anaknya dipukuli sampai koma. Saya minta kenakan hukuman maksimal, misal Pasal 354 KUHP terkait penganiyaan berat untuk pelaku penganiayaan agar bisa jadi pembelajaran ke depannya," tutur Rano.
"Intinya kita dukung penuh dan kawal proses hukum yang sedang berjalan, semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang turut memberikan atensinya terhadap kasus ini," sambungnya.
Senada dengan Rano, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendukung penuh proses hukum kasus ini.
"Saya minta Pak Kapolda Metro Jaya memberi dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kapolres Jaksel. Agar pengusutan kasus ini dapat dipastikan adil, lurus, dan bebas intervensi. Sebab kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan karena melibatkan aksi-aksi arogan bergaya premanisme, seenaknya melakukan kekerasan, terlebih korban masih di usia remaja. Jadi saya pasti akan kawal kasus ini," ujar Sahroni.
Simak pernyataan anggota DPR lainnya di halaman berikutnya.
Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Satrio Disorot
Tak hanya sebatas kasus penganiayaan, kini persoalan ini merembet pada harta kekayaan ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, Mario Dandy Satrio kerap memamerkan harta ayahnya.
Tanda tanya itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni bertanya-tanya dari mana harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.
"Itu jadi pertanyaan, dari mana duitnya?" kata Sahroni.
Menurut dia, mustahil Rafael memiliki harta Rp 56 miliar jika hanya dari gaji pokok. Sahroni menyebut kemungkinan Rafael Alun Trisambodo memiliki bisnis lain, di luar pekerjaannya sebagai pejabat pajak.
"Nggak mungkin (harta Rp 56 dari gaji pokok), tapi mungkin saja ada bisnis di luar gaji pokoknya sebagai pejabat pajak," ujarnya.
"Saya rasa itu bukan ranah saya, hanya lembaga yang berkepentingan yang bisa mengusut hal tersebut," tutur dia.
Komisi IX DPR Minta Harta Rp 56 M Rafael Alun Trisambodo Diusut
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel F.P menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, kepada, David, anak pengurus GP Ansor. Dolfie meminta harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56 M diusut terang-benderang buntut sikap anaknya yang kerap pamer harta.
"Sebaiknya diusut, apakah harta kekayaannya sudah sesuai dengan sumber penghasilan yang sah," kata Dolfie.
Dolfie mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencopot jabatan ayah Mario. Menurutnya pejabat memerlukan integritas yang tinggi dalam setiap tugas yang diemban.
"Pejabat publik dituntut memiliki integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Kedisiplinan juga harus ditunjukan oleh perilaku yang memiliki kehormatan sesuai dengan kedudukannya sebagai pejabat. Dalam kasus ini, tentu Menkeu telah mencermati apakah yang bersangkutan telah melanggar pakta integritas dan kedisiplinan sebagai pejabat," kata dia.