Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto, divonis 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Istri Chuck, Bebi, tampak menangis di ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Jumat (24/2/2023), Bebi setia menunggu pembacaan vonis majelis hakim terhadap suaminya.
Bebi duduk di kursi pengunjung barisan depan. Bebi mendengarkan secara saksama setiap petikan pertimbangan hakim terhadap suaminya.
Saat hakim memutuskan pidana 1 tahun penjara terhadap Chuck, Bebi menangis. Bebi mengaku tetap bersyukur atas vonis yang diberikan hakim terhadap suaminya.
"Alhamdulillah, saya tetap mengucap syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhkan ke suami saya. Terima kasih majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya alhamdulillah, mengucap syukur," kata Bebi.
Bebi berharap suaminya bisa kembali bertugas di institusi Polri. Diketahui, Chuck saat ini mengajukan banding atas putusan sidang etik yang hasilnya menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasti (berharap bisa kembali ke Polri)," ungkap Bebi.
Chuck Divonis 1 Tahun Penjara
Chuck Putranto terbukti bersalah. Hakim menyatakan Chuck bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/knv)