Shane alias S alias SLRL (19) ditetapkan tersangka bersama Mario Dandy Satriyo (20) terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkap Mario menyuruh Shane merekam video saat terjadi penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya Mario mendapatkan cerita bahwa pacarnya berinisial AG (15) mengalami pelecehan. Mario lalu menghubungi dan bercerita kepada Shane.
"Tersangka MDS menghubungi Tersangka S, kemudian Tersangka S bertanya 'kamu kenapa?'. Tersangka MDS emosi. Kemudian Tersangka menjawab 'gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah, Dan'," kata Ade saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Senin (20/2), Mario bersama AG, yang merupakan pacarnya, dan Shane bergerak mendekati korban. Menumpangi mobil tersangka Mario, mereka bergerak ke posisi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Saat tiba di lokasi, Mario menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukan kepada korban.
"Setelah sampai di sana, Tersangka S bertanya kepada Tersangka MDS, 'Dan, entar gua ngapain'. Lalu Tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'," ucap Ade.
Mario menyerahkan HP-nya kepada Shane. Sebelum terjadi penyiksaan, Mario meminta korban push up sebanyak 50 kali.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh Tersangka MDS. Anak korban menyampaikan tidak bisa," kata dia.
Lalu Mario meminta Shane mencontohkan sikap tobat. Namun korban tetap tidak bisa.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon-Harley yang Dipake Mario Bukan Miliknya
Sejak korban push up, Shane sudah merekam menggunakan HP Mario. Hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap David yang dilakukan tersangka Mario.
Polisi menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian, hingga HP tersangka Mario.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi penganiayaan terhadap korban David secara berkali-kali.
"Terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, kemudian menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika berada pada posisi push up," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka Shane disangkakan Pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.