Shane Teman Dandy Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara

Shane Teman Dandy Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 18:57 WIB
Polisi menampilkan Shane alias S alias SLRL (19), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David. Shane rekan Mario Dandy Satrio (Adrial A/detikcom)
Polisi menampilkan Shane alias S alias SLRL (19), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David (Adrial A/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Shane dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami telah menetapkan tersangka S dengan menerapkan pasal persangkaannya adalah Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Adapun Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

ADVERTISEMENT

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.

Sementara itu, Ade menjelaskan Shane diduga melakukan pembiaran saat penganiayaan berat dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Dia memastikan sudah ada dua alat bukti yang membuktikan hal itu.

"Karena Tersangka S berdasarkan 2 alat bukti dan barang bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak berdasarkan kronologis yang sudah kami sampaikan tadi," ucapnya.

Ade pun menegaskan Shane akan ditahan setelah diperiksa oleh pihak kepolisian. "Selanjutnya terhadap Tersangka S sudah kami lakukan penahanan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka," imbuhnya.

(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads