Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak Kepala David Berkali-kali

Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak Kepala David Berkali-kali

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 18:53 WIB
Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel.
Foto: Mario Dandy Satrio (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap tindakan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," kata Ade Ary di Mapores Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary mengatakan Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," katanya.

Selanjutnya, Ade Ary menyebut bahwa video aksi penganiayaan yang tersebar di media sosial itu direkam oleh Shane alias SLRL (19). Perekaman diketahui atas perintah Mario Dandy

ADVERTISEMENT

"Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan menu video di Handphone tersangka MDS," ujarnya.

Lebih lanjut, fakta ini berdasarkan keterangan saksi orang tua teman David dan saksi lainnya. Orang tua teman David saat itu langsung membawa David ke RS Medika Kebayoran Lama untuk mendapatkan perawatan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya anak korban yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi anggota petugas Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan 2 tersangka dan anak saksi AG dan orang tua anak korban menolong membawa RS Medika Kebayoran Lama," katanya.

Shane Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Shane alias SLRL (19) sebagai tersangka di kasus anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), aniaya Cristalino David Ozora (17) alias David. S saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu Saudara SLRL alias S yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Jaksel masih berlangsung pemeriksaan Saudara S sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) dini hari.

(azh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads