Dissenting Opinion, 1 Hakim Nilai AKP Irfan Harus Dibebaskan di Kasus Sambo

Dissenting Opinion, 1 Hakim Nilai AKP Irfan Harus Dibebaskan di Kasus Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 16:16 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam.
AKP Irfan Widyanto (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion salah satu hakim dalam vonis itu.

"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Afrizal mengatakan hakim Ari menilai AKP Irfan Widyanto harusnya dibebaskan karena unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti. Atau, setidak-tidaknya, AKP Irfan harus dilepaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," ujar Afrizal.

Ada sejumlah pertimbangan Ari sehingga menyatakan harusnya Irfan dibebaskan. Antara lain, tidak terbukti unsur sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.

ADVERTISEMENT

"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," ujar Afrizal.

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah. AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan.

Lihat Video: AKP Irfan Disebut Sengaja Ganti DVR CCTV Terkait Kasus Sambo

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads