Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara terkat kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Tangis orang tua dan istri dari Irfan pecah di ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), orang tua dan istri dari Irfan nampak setia menunggu dari awal pembacaan vonis hingga akhir pembacaan.
Istri dan orang tua dari Irfan nampak duduk di kursi pengunjung barisan depan. Mereka nampak mendengarkan seksama setiap petikan-petikan pertimbangan hakim terhadap suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hakim memutuskan pidana 10 bulan penjara terhadap Irfan, sang istri nampak menangis. Tak hanya itu, ibunda dari Irfan nampak menangis histeris sampai beranjak dari kursi dan duduk di lantai.
Divonis 10 Bulan Penjara
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah. Hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara," imbuhnya.
AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.