Ganti DVR CCTV Kasus Sambo, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan Penjara!

Ganti DVR CCTV Kasus Sambo, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan Penjara!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 15:48 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam.
AKP Irfan Widyanto (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah. Hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan adalah Irfan sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain. Hal meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya," ujar hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan.

Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Irfan terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1) .

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49junctoPasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lihat Video: AKP Irfan Disebut Sengaja Ganti DVR CCTV Terkait Kasus Sambo

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads