Vonis Surya Darmadi di Bawah Tuntutan Jaksa, Hakim: Tak Ada Trik di Sini

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 18:20 WIB
Sidang Surya Darmadi (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan vonis itu telah sesuai meski di bawah tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan pihaknya mempertimbangkan faktor usia Surya Darmadi yang telah lansia. Dia mengatakan vonis hukumannya berlandaskan rasa kemanusiaan.

"Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi. Kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja," kata hakim usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Majelis hakim memastikan tidak ada intrik permainan di balik vonis kepada Surya Darmadi. Vonis hakim dinilai merujuk pada fakta persidangan serta rasa kemanusiaan kepada terdakwa.

"Tidak ada trik di sini. Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu," ujar hakim Fahzal.

"Biar tahu aja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja. Bapak (Surya Darmadi) dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tambahnya.

Surya Darmadi pun langsung merespons dengan menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara pihak jaksa penuntut umum mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

Simak Video 'Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 86 T':






(ygs/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork