Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Surya Darmadi. Usia lanjut dan kondisi kesehatan Surya Darmadi yang menurun turut dipertimbangkan oleh hakim.
"Hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan," kata ketua hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menilai Surya Darmadi aktif dalam melakukan kegiatan sosial. Bisnis yang dijalankannya, menurut hakim, juga bersinggungan dengan nasib 21 ribu orang karyawannya.
"Dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," katanya.
Sementara dalam hal memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Surya Darmadi tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat," katanya.
Vonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Vonis majelis hakim ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangannya majelis hakim merujuk pada kondisi kesehatan Surya Darmadi yang tidak stabil hingga terdakwa yang berusia lanjut.
"Bertolak dari usia terdakwa uzur yang sudah tidak sehat, dipasang ring selama persidangan sampai membantarkan 3 kali sampai ke rumah sakit. Faktor kemanusiaan majelis akan menjatuhkan pidana di bawah penuntut umum," ujar hakim.
Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.