Surya Darmadi Sudah Lanjut Usia Jadi Hal Meringankan Vonis 15 Tahun Bui

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 17:34 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Surya Darmadi. Usia lanjut dan kondisi kesehatan Surya Darmadi yang menurun turut dipertimbangkan oleh hakim.

"Hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan," kata ketua hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Hakim juga menilai Surya Darmadi aktif dalam melakukan kegiatan sosial. Bisnis yang dijalankannya, menurut hakim, juga bersinggungan dengan nasib 21 ribu orang karyawannya.

"Dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Surya Darmadi tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat," katanya.




(ygs/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork