Emosi Surya Darmadi Meledak Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Rp 86 T

Emosi Surya Darmadi Meledak Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Rp 86 T

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 11:26 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Surya Darmadi sempat melempar sejumlah kertas.

Pantauan detikcom di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023), Surya Darmadi awalnya masuk ke ruang sidang dari pintu samping. Dia lalu menghampiri media dan membuang sejumlah kertas.

Belum diketahui kertas apa yang dibuang oleh Surya. Emosi Surya Darmadi tampak tidak terkontrol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil dibawa ke kursi terdakwa oleh pihak keamanan, Surya Darmadi menyampaikan keluhannya. Ada persoalan peradilan di bulan Agustus 2022 yang diungkit oleh Surya Darmadi.

"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," katanya.

ADVERTISEMENT

Surya Darmadi masih terlihat emosi. Dia terus melontarkan sejumlah kalimat protes.

"Kalau nggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati," katanya.

Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup

Kasus ini menjerat Surya Darmadi sebagai terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur jaksa.

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289 (triliun)

2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602 (triliun)

3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (triliun)

Bila semuanya dihitung, totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891 (triliun).

Halaman 2 dari 2
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads