Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer masih bisa berkarier di Polri. Lantas kapan Bripka Ricky Rizal, yang juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menjalani sidang etik?
Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih menunggu sidang banding yang diajukan Bripka Ricky Rizal. Dia mengatakan sidang etik untuk Ricky Rizal digelar setelah keputusan di pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Nanti segera kita sampaikan, ya, kita kan masih menunggu sidang yang banding. Jadi kita masih nunggu, nanti tunggu putusan inkrah," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sidang etik untuk Bharada Eliezer digelar lantaran keputusan atas vonis 1 tahun 6 bulan yang disampaikan hakim PN Jakarta Selatan sudah inkrah. Diketahui, pihak Eliezer ataupun jaksa tak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
Sementara Ricky masih mengajukan upaya banding atas vonis 13 tahun yang diberikan hakim.
"RR kan banding, tentu akan ada sidang lagi nanti (sidang pidana), iya kita nunggu itu. RR kan, sampai inkrah. Kalau Saudara Richard kan sudah inkrah," ujarnya.
Ricky Rizal Banding atas Vonis 13 Tahun Bui
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding.
Simak Video 'Status JC-Maaf Keluarga Yosua Jadi Pertimbangan Polri Pertahankan Eliezer':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Ya mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi," kata pengacara Ricky, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," sambungnya.
Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.
Dia mengatakan kesimpulan hakim yang menyatakan Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru. Dia mengatakan perkara ini masih punya proses panjang.
"Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.
"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," sambung Erman.
(dwr/jbr)