"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan majelis etik memutuskan menerima kembali Eliezer ke Polri. Dia hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.
"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Eliezer diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," pungkas Ramadhan.
Lihat Video: Ferdy Sambo Absen di Sidang Etik Eliezer, Polri: Masalah Perizinan
[Gambas:Video 20detik] (zap/dhn)











































