Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer berakhir hari ini dan akan resmi inkrah bila pukul 24.00 WIB tidak ada upaya banding. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer.
"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Syarief menerangkan pihaknya tengah menyiapkan administrasi, termasuk putusan hakim terhadap Eliezer. Tak hanya itu, kata Syarief, jaksa juga berkoordinasi dengan LPSK terkait status justice collaborator yang ditetapkan hakim kepada Eliezer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya, dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator," ujar Syarief.
PN Jaksel Sebut Masa Pikir-pikir Berakhir Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan batas masa pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer berakhir hari ini. Jika tak ada banding, vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2).
Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam ini. Dia menyebut vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara hingga tengah malam nanti.
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Simak Video 'Polri Pertimbangkan Aspek Meringankan dalam Sidang Etik Eliezer':