Richard Eliezer Menatap Hari Kebebasan yang Bakal Lebih Cepat

Richard Eliezer Menatap Hari Kebebasan yang Bakal Lebih Cepat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 06:59 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara, atau lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara. Malahan, Richard Eliezer sudah menatap hari kebebasan yang bakal lebih cepat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan penggunaan remisi tambahan bagi Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JSC). Ditjen Pas juga mengatakan akan mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait Eliezer.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk Terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan LPSK. Rika kemudian menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Menurut Rika remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Dalam Pasal 35a ayat 1,2,3, dan 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi bagi justice collaborator besarannya adalah setengah dari besaran remisi umum tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

Eliezer juga bakal menjalani sidang etik di Polri, institusi yang selama ini menaunginya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun komisi kode etik untuk menyidang Eliezer, juga Bripka Ricky Rizal. Sidang etik itu bakal menentukan nasib Eliezer, apakah tetap di Polri atau bakal diberhentikan.

Hal yang Meringankan Richard EliezerHal yang Meringankan Richard Eliezer Foto: Dok. Istimewa

Selanjutnya, bakal bebas lebih cepat:

Bakal bebas lebih cepat

Diketahui, pada Rabu 15 Februari 2023, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai justice collaborator.

Di sisi lain, Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis hakim, padahal jaksa semula menuntut tinggi, yakni 12 tahun penjara, sedangkan vonis hakim hanya 1,5 tahun penjara saja untuk eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua itu.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2).

Dengan tidak adanya banding dari jaksa, dan dengan adanya remisi umum nantinya, plus remisi tambahan sebagai justice collaborator, maka Eliezer bakal bebas lebih cepat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads