Perjalanan Kasus Doni Salmanan hingga Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 07:22 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan atas kasus penipuan Quotex. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), seperti dilansir detikJabar, Selasa (21/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.

Simak kembali perjalanan kasus Doni Salmanan hingga vonis diperberat menjadi 8 tahun penjara. Berikut selengkapnya:

Februari 2023

Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong.

Laporan atas Doni Salmanan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

"Sudah ada laporannya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi soal laporan terhadap Doni Salmanan, Rabu (2/3/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim saat itu Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan terlapor adalah DS alias Doni Salmanan.

"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).

Maret 2022

Kasus Naik Penyidikan

Pada Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait platform trading dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, tanggal 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Gatot mengungkapkan saat itu pihaknya memeriksa 10 orang saksi. 3 di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi pelapor.

"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," tuturnya.

Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa. Doni didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,"ucap Doni kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada hari itu pula, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Baca perjalanan kasus Doni Salmanan selengkapnya pada halaman berikut.




(lir/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork