Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!

Tim detikJabar - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 23:04 WIB
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan Quotex tersebut.

Dilansir detikJabar, Selasa (21/2/2023), vonis dari majelis hakim PT Bandung ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung. Majelis hakim pun menyatakan menerima banding jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads