Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan atas kasus penipuan Quotex. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), seperti dilansir detikJabar, Selasa (21/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak kembali perjalanan kasus Doni Salmanan hingga vonis diperberat menjadi 8 tahun penjara. Berikut selengkapnya:
Februari 2023
Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong.
Laporan atas Doni Salmanan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
"Sudah ada laporannya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi soal laporan terhadap Doni Salmanan, Rabu (2/3/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim saat itu Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan terlapor adalah DS alias Doni Salmanan.
"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).
Maret 2022
Kasus Naik Penyidikan
Pada Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait platform trading dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, tanggal 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Gatot mengungkapkan saat itu pihaknya memeriksa 10 orang saksi. 3 di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi pelapor.
"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," tuturnya.
Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa. Doni didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,"ucap Doni kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
Pada hari itu pula, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Baca perjalanan kasus Doni Salmanan selengkapnya pada halaman berikut.
Aset Disita
Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa aset hasil kejahatan dari tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan. Aset itu berupa uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek.
"Saat ini telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya, yaitu berupa uang tunai, namun untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen saat itu Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Daftar barang bukti yang disita:
- Uang tunai senilai Rp 3,3 M
- 2 Rumah
- 18 Motor dari berbagai merek, termasuk motor sport
- 6 Mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini
- Akun e-mail dan media sosial
- 27 Dokumen
- 20 Alat elektronik
- 22 Jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Hermes dan Balenciaga
Sejumlah Artis Terseret
Sejumlah artis juga terseret dalam kasus ini karena mendapatkan saweran, jual beli hingga mendapatkan hadiah dari Doni Salmaman.
Ada musisi Alffy Rev yang menerima uang ratusan juta rupiah dari Doni Salamanan. Uang tersebut diberikan Doni Salmanan untuk mendukung produksi proyek Wonderland Indonesia.
"Waktu itu kan sudah saya umumkan di Instagram saya kan, mengumumkan project Wonderland Indonesia yang ditolak proposalnya dan lain-lain, Doni membantu ya," tukas Alffy Rev di Mabes Polri pada 24 Maret 2022.
Nama Rizky Billar juga terseret karena menerima amplop kondangan dari Doni Salmanan saat menikahi Lesti Kejora. Isi amplop itu berisikan uang Rp 10 juta. Uang amplop kondangan diberikan Rizky Billar ke pihak penyidik.
Reza Arap sempat menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar saat live streaming game Ragnarok X di channel YouTube-nya. Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, penyidik memutuskan uang saweran itu disita. Reza Arap akhirnya mengembalikan Rp 950 juta. Jumlah itu sudah dipotong dari Sociabuzz 5 persen.
Ada juga Arief Muhammad yang sempat terancam mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil jual beli mobil Porsche miliknya dengan Doni Salmanan.
Sedangkan Atta Halilintar menyerahkan sendiri tas Dior pemberian Doni Salmanan saat itu ke Bareskrim. Atta Halilintar saat itu menjelaskan perkenalannya dengan Doni Salmanan saat dirinya mengundang untuk podcast.
Agustus 2022
Doni Salmanan Jalani Persidangan
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Doni menjalani sidang perdana pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat.
"Sidang awalnya sekarang," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan kepada detikJabar, Kamis (4/8/2023).
November 2022
Dituntut 13 Tahun Penjara
Pada November 2022, Doni Salmanan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan adanya denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (16/11/2022). Namun terdakwa Doni Salmanan hanya hadir secara layar virtual.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.
Desember 2022
Divonis 4 Tahun Bui
Kemudian saat sidang beragendakan putusan, hakim memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara. Palu tanda vonis itu diketok hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain itu, hakim menjatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Doni Salmanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Satibi saat membacakan putusan sidang tersebut.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Akibat kasus itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," kata Satibi.
Hakim Kembalikan Aset Mewah Doni Salmanan
Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan. Doni Salmanan juga tidak diwajibkan mengembalikan uang korban.
"Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Aset-aset tersebut terdiri dari kendaraan, uang hingga sertifikat rumah. Hakim menjelaskan, aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, dia menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.
Selain itu, hakim juga menyatakan Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Doni tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim Satibi.
Sementara itu seusai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pada sidang tuntutan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak diamini.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis ini ke PT Bandung.
Februari 2023
Doni Salmanan Divonis Jadi 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.
Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," kata hakim.