Doni Salmanan Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Doni Salmanan Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Bui

Yuga Hassani - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 18:40 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi Quotex, Doni M Taufik (Doni Salmanan), saat jalani sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta -

Doni Salmanan resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara. Memori banding diserahkan Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Hari ini agenda saya menyerahkan berkas terkait keberatan atas putusan majelis hakim. Yang mana kita melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim," kata pengacara Doni, Ikbar, seperti dilansir detikJabar, Kamis (22/12/2022).

Doni resmi melakukan perlawanan hukum atas putusan hakim tentang kasus berita bohong yang menjeratnya. Menurutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Dia berharap kliennya bisa terbebas dari putusan sanksi penjara yang telah diputuskan hakim. Dia menyebut putusan tersebut terlalu dipaksakan.

"Harapan saya jelas cuma satu, bebas lah. Karena apa, terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik. Nggak ada aturan yang berkaitan pun akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," jelasnya.

Dia menambahkan keluarga Doni Salmanan mengaku kecewa terhadap vonis hakim. Dia mengatakan istri Doni, Dinan Fajrina, tak percaya suaminya divonis 4 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini.

(jbr/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT