Hakim Agung Surja Jaya Lipat Gandakan Vonis 3 Koruptor Jalan di Riau

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 16:01 WIB
Hakim agung Surya Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim agung Surya Jaya melipatgandakan hukuman terdakwa korupsi Didiet dan Tirtha dari 2 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Firjan menjadi 6 tahun bui. Mereka didakwa jaksa KPK di kasus korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Kasus bermula saat KPK mengusut proyek di Bengkalis. Akhirnya KPK mendudukkan 3 tersangka, yaitu project manager PT Wijaya Karya Didiet Hartanto, staf pemasaran PT Wijaya Karya Firjan Taufa, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Tirtha Adhi Kazmi.

Pada 2 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Didiet, Firjan, dan Tirtha berupa pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Untuk Tirtha juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 10 Agustus 2022. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, hukuman Didiet dan Tirtha diperberat menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," demikian amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (21/2/2023).

Hukuman itu dilipatgandakan oleh ketua majelis Surya Jaya. Duduk sebagai anggota Sinintha Sibarani dan Prim Haryado. Khusus Tirtha, hukumannya ditambah dengan pidana uang pengganti Rp 400 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan hukuman Firjan dilipatgandakan menjadi 6 tahun penjara.

"Amar putusan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ujar majelis.




(asp/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork