Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) masih menagih janji untuk bisa menghuni unit yang diresmikan Anies Baswedan pada Oktober tahun lalu. Namun harapan warga terkendala biaya sewa.
Aksi warga menuntut janji menghuni unit Kampung Susun Bayam dimulai pada akhir November 2022. Kala itu warga mendirikan tenda di gerbang pintu masuk Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam, Asep Suwenda (54), menyampaikan, saat peresmian pada Oktober lalu, calon penghuni dijanjikan bisa menempati Kampung Susun Bayam per 20 November. Namun hingga saat ini warga belum juga bisa menerima kunci hunian.
Demo warga masih berlanjut hingga Senin (20/2/2023) kemarin. Puluhan warga ke Balai Kota DKI Jakarta sambil mengenakan kaus seragam berwarna biru.
"Perlu diketahui sudah berkali-kali kita datang ke sini sebagai warga calon penghuni Kampung Susun Bayam, namun tidak ditanggapi. Perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta berdiri karena ada rakyatnya. Kita ini ada penduduk resmi DKI Jakarta. Namun imbauan kita, rasa kita tidak dihiraukan, diabaikan," kata orator melalui pengeras suara di lokasi, Senin (20/2).
Orator juga menyinggung Kampung Susun Bayam yang kini sudah dikomersialkan. Dia lantas mendesak agar pemerintah segera memberikan hak hunian kepada warga.
JakPro Jelaskan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Beda
PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjelaskan kendala Kampung Susun Bayam belum bisa dihuni warga. JakPro merupakan pengelola menjelaskan Kampung Susun Bayam (KSB) yang berada di kawasan JIS.
Community Development JakPro, Hifdzi Mujtahid, mengatakan ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum warga bisa menempati hunian tersebut. Proses yang dimaksud yakni administrasi hingga internal JakPro.
"Ada hal-hal administrasi yang perlu kita selesaikan, di antaranya warga Kampung Susun Bayam ini kan masuk ke Kampung Bayam itu ada tarif sewa," kata Hifdzi.
Hifdzi mengatakan konsep tarif sewa Kampung Susun Bayam yang akan dibebankan kepada warga berbeda dengan rusun-rusun lain yang dibangun Pemprov DKI. Dia menyinggung perbedaan spesifikasi bangunan Kampung Susun Bayam.
"Sama seperti tarif sewa di rusun-rusun lain. Tarif sewa yang dikeluarkan oleh BUMD berbeda dengan tarif sewa yang distep dalam Pergub. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Disperum. Hal ini kenapa? Karena spesifikasi bangunannya berbeda, kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini JakPro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role modelnya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya. Jadi sudah template," ujarnya.
Dia mengatakan JakPro perlu melakukan sejumlah penyesuaian di Kampung Susun Bayam dengan peraturan yang ada. Sebab, Kampung Susun Bayam tak masuk daftar kampung prioritas di pergub eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Yang ketiga Pergub No 878 Tahun 2018 mencakup ini bareng-bareng temen-temen, harusnya tahu, ada 21 kampung prioritas yang termasuk di pergub itu tapi sudah berkurang jadi 20 karena yang 1 kena imbas jalan. Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam Peraturan di Pemprov dan JakPro, itu perlu dipahami," tuturnya.
"Nah prosesnya tidak semudah bagaimana kita memasukkan warga berdasarkan pada kemanusiaan semata. BUMD itu PT, output-nya adalah keuntungan, jika BUMD merencanakan sesuatu hal yang merugikan, maka sudah pasti temuan. Bagaimana jika ini aman, kita perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama sama SKPD kita. Hal-hal seperti itu prosesnya tidak bisa kita prediksi, terlebih kita sedang ada dalam masa transisi kepemimpinan," lanjutnya.
Negosiasi Tarif Sewa Alot
Warga keberatan harga sewa Kampung Susun Bayam yang ditawarkan JakPro sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam, Asep Suwenda menyampaikan warga calon penghuni Kampung Susun Bayam dengan JakPro belum sepakat soal harga sewa. Warga meminta harga sewa jauh lebih murah.
Pertemuan antara pihak JakPro dengan warga berlangsung berkali-kali. Hingga akhirnya JakPro menyebut tarif sewa Kampung Susun Bayam di angka Rp 765 ribu per bulan, namun tidak semua warga sepakat.
Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (JakPro) Syachrial Syarief menerangkan, tarif Kampung Susun Bayam masuk pada kategori terprogram dengan jenis bangunan tower dengan tarif tertinggi Rp 765 ribu pe bulan. Syachrial mengatakan sebagian calon penghuni menerima tarif tersebut.
"Ya +/- 765 ribu. Sebagian menerima sebagian masih pikir-pikir," katanya.
Syachrial melanjutkan, warga yang menerima tarif dan tanda tangan kontrak bisa segera menghuni Kampung Susun Bayam.
"Proses administrasinya tanda tangan kontrak. Segera setelah tanda tangan kontrak, warga bisa masuk ke Kampung Susun Bayam," tuturnya.
Simak Video 'Warga Gusuran Minta Jatah Kampung Susun Akuarium, Wagub DKI :Diatur Koperasi':
(idn/imk)