Pemprov DKI Tunggu Izin DPRD Serahkan Lahan Kampung Susun Bayam ke JakPro

Pemprov DKI Tunggu Izin DPRD Serahkan Lahan Kampung Susun Bayam ke JakPro

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 16:38 WIB
Sejumlah warga berkaktivitas di kawasan Kampung Susun Bayam, Jakarta International Stadium, Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (12/10/2022).
Kampung Susun Bayam (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menjelaskan alasan lahan Kampung Susun Bayam masih tercatat sebagai aset miliknya. Dispora DKI mengaku belum mendapat persetujuan DPRD DKI untuk melepas aset pemerintah daerah.

"Sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar, masih berproses. Jadi, kami Dispora ini sekarang masih mencatat sebagai aset kami," kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Fikri menjelaskan, Dispora DKI memiliki lahan seluas 26 hektare. Lahan itu, menurut dia, telah digunakan untuk Jakarta International Stadium (JIS), Kampung Susun Bayam, hingga ITF Sunter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lahan keseluruhan 26 hektare yang punya Dispora. sepanjang 23 hektare untuk bangun JIS, 3 hektare bangun ITF. Nah, untuk kampung bayam bagian dari 23 hektare," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya baru bisa melakukan serah-terima aset ke JakPro setelah mengantongi persetujuan DPRD DKI. Sejauh ini Pemprov melalui Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta sudah mengajukan pelepasan aset daerah kepada DPRD DKI. Nantinya lahan yang diserahkan tak hanya lahan Kampung Susun Bayam, tetapi juga lahan JIS.

ADVERTISEMENT

"Pemprov akan meng-inbreng-kan tanah itu seluas 23 hektare ke JakPro, tapi harus tunggu persetujuan DPRD," ucapnya.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjelaskan alasan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam saat ini. JakPro mengatakan hal itu terjadi karena lahan Kampung Susun Bayam merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

JakPro mengaku berkomitmen mempercepat proses administrasi dan birokrasi agar warga bisa segera menghuni Kampung Susun Bayam. JakPro juga tengah berkomunikasi dengan Dispora DKI Jakarta mengenai hal tersebut.

"Komunikasi dan koordinasi intens kita lakukan antara JakPro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads