Berkas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan sudah lengkap atau P21. Tim kuasa hukum memastikan Luhut bakal hadir di persidangan.
"Tentu nanti dari awal kami mencermati Pak Luhut bilang patuh terhadap hukum, menghormati proses hukum, jadi saya kira beliau tetap akan hadir. Karena komitmen beliau dari awal mengikuti proses hukum dan menghargai proses-proses yang akan berjalan," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, saat dihubungi Senin (20/2/2023).
"Soalnya dia pelapor harus hadir, sesuai dengan KUHP. Kalau tidak hadir tentu proses ini tidak tercapai karena yang dirugikan tidak hadir di persidangan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver menambahkan, dia belum menerima berkas P21 kliennya. Namun dia akan menghormati proses hukum.
"Belum, pemberitahuan P21 jg belum. Pemberitahuan P21 kewenangan dari kejaksaan," paparnya.
"Kalau sudah polda dan kejaksaan menyatakan itu berarti udah benar. Kita menghargai, menghormati proses hukum yang akan berjalan ini," terangnya.
Polda Metro Konfirmasi Berkas P21
Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," ungkap Trunoyudo saat dimintai konfirmasi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Kala Haris-Fatia Minta Tak Dibungkam: Hentikan Atau Penjarakan Kami':
Kasus 'Lord Luhut' Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka lengkap atau P21. Selanjutnya polisi akan menyerahkan tahap II tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah saat dihubungi detikcom, Senin (20/2/2023).
Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Ade mengatakan saat ini pihak Kejati DKI Jakarta menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus itu ke Kejati DKI. Namun dia menyerahkan kapan waktu pelimpahannya ke penyidik.
"Untuk tahap 2 kita serahkan ke teman-teman penyidik kapan mau siap. Yang pasti itu sudah P21, artinya berkas sudah layak untuk di lanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam'.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.
"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.