Haris Azhar Ingin Kepastian Hukum Kasus Lord Luhut, Tak Mau 'Digantung'

Haris Azhar Ingin Kepastian Hukum Kasus Lord Luhut, Tak Mau 'Digantung'

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 13:28 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Haris Azhar telah menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini. Haris mengaku tak ingin status hukum dirinya digantung.

Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

"Kalau saya sama Fatia, sejauh ini kami berdua dan juga banyak teman-teman kita nggak mau banyak digantungkan," kata Haris kepada wartawan seusai pemeriksaan, Selasa (1/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris ingin segera mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan, dirinya bersama Fatia berpegang pada ucapannya soal Luhut.

"Kalau emang mau diberhentikan, berhentikan. Kalau mau penjarain kita, silakan. Tapi kita akan tetep dengan posisi kita," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Kita bukan nggak sengaja, kita bukan ngigau. Kita memang, (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM saya dan Fatia sudah banyak," imbuh dia.

Kembali ke soal pemeriksaan, Haris mengaku ada empat pertanyaan yang dinilainya penting. Selebihnya, penyidik menanyakan hal yang sama, dan menanyakan dua hal yang tujuannya pendalaman.

"Yang penting sih cuma 4 (pertanyaan) yang substansi. Ada 1 yang pengulangan. Ada 2 kayaknya yang soal pendalaman keterangan aja," ungkapnya.

Selain itu, Haris ditanyakan seputar barang bukti kasus tersebut. "Tambahan keterangan dan juga soal barang bukti kalau yang ditanyakan ke saya, Fatia kan belum," paparnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, akan diperiksa hari ini. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Iya betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi.

Terpisah, Fatia mengatakan dia akan memastikan hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Iya (dipastikan hadir)," kata Fatia singkat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.

"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads