Kejati DKI: Kasus 'Lord Luhut' Lengkap, Haris-Fatia Layak Dilanjut Sidang

Kejati DKI: Kasus 'Lord Luhut' Lengkap, Haris-Fatia Layak Dilanjut Sidang

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 16:42 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka lengkap atau P21. Selanjutnya polisi akan menyerahkan tahap II tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah saat dihubungi detikcom, Senin (20/2/2023).

Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan saat ini pihak Kejati DKI Jakarta menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus itu ke Kejati DKI. Namun dia menyerahkan kapan waktu pelimpahannya ke penyidik.

"Untuk tahap 2 kita serahkan ke teman-teman penyidik kapan mau siap. Yang pasti itu sudah P21, artinya berkas sudah layak untuk di lanjutkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam'.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.

"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads