Haris Azhar selesai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini. Dia diberi empat pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Yang penting sih cuma empat (pertanyaan) yang substansi," kata Haris kepada wartawan seusai pemeriksaan, Selasa (1/11/2022).
Haris mengatakan ada satu pertanyaan yang pernah ditanyakan. Kemudian ada dua pertanyaan terkait pendalaman keterangan.
"Ada 1 yang pengulangan. Ada dua kayaknya yang soal pendalaman keterangan saja," ungkapnya.
Selain itu, Haris ditanyai seputar barang bukti kasus tersebut. "Tambahan keterangan dan soal barang bukti kalau yang ditanyakan ke saya, Fatia kan belum," paparnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.
"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.
(knv/knv)