Universitas Pelita Harapan (UPH) memberikan sanksi tegas kepada mahasiswanya yang diduga menganiaya mantan pacarnya yang juga mahasiswi UPH. Terduga pelaku dicabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO).
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," ujar Humas UPH dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Dalam kejadian ini, tim dari UPH telah melakukan penelusuran dan investigasi. Hasilnya, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan masalah pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," katanya.
Ditegaskan bahwa UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan bentuk apa pun. Berdasarkan aturan di UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan disanksi.
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," kata dia.
"UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif," tambahnya.
Mahasiswi Curhat Dianiaya Mantan Pacar
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UPH berinisial AS menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal dari mantan pacarnya yang juga mahasiswa UPH. Cerita AS ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. AS mengaku sudah lima kali mendapatkan kekerasan dari mantan pacarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Pelaku Aniaya Anak Kandung di Tasikmalaya Temperamental':
"Penganiayaan yang aku alamin sebenarnya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS.
Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan AS ke Komnas Perempuan. Kasus penganiayaan tersebut juga ditangani di internal kampus tempat AS studi, UPH.
AS juga melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangsel yang laporannya teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
AS mengatakan tindakan kekerasan paling parah terjadi pada penganiayaan keempat. Peristiwa itu terjadi karena AS turun dari mobil mantan pacarnya dan memutuskan pulang sendiri.
"Pelaku menganiaya aku, mulai nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampai dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampai geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang 'mati lo ya anj*** ga pernah dengerin gue bang***'," bebernya.
AS mengaku kembali mendapatkan kekerasan pada Januari 2023 sehingga membuatnya memutuskan melapor ke pihak kampus. AS juga cerita kepada orang tuanya dan kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Dalam postingan yang diunggahnya, AS menyertakan sejumlah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan mantan pacarnya. Selain menjadi korban kekerasan, AS mengaku menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya tersebut.