5 Fakta Gempar Curhat Mahasiswi UPH Dianiaya Sadis Mantan Pacar

5 Fakta Gempar Curhat Mahasiswi UPH Dianiaya Sadis Mantan Pacar

Wildan Noviansah, Adrial Akbar - detikNews
Minggu, 19 Feb 2023 06:30 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa).
Jakarta -

Seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, AS, curhat di media sosial telah menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacar. Dia disebut alami kekerasan fisik maupun verbal.

Ceritanya ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. AS mengizinkan cerita yang dibagikan untuk dikutip.

"Penganiayaan yang aku alamin sebenernya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS, Jumat (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta terkait peristiwa tersebut:

ADVERTISEMENT

1) Kasus Dilaporkan ke Komnas Perempuan dan Polisi

As Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan AS ke Komnas Perempuan. Kasus penganiayaan tersebut juga ditangani di internal kampus tempat AS studi.

AS juga melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

"Sudah (lapor polisi), lawyer pihak kampus dan juga Komnas Perempuan lagi iringin kasus ini," katanya.

2) Mengaku Lima Kali Dianiaya

Korban mengaku sudah lima kali daianiaya oleh mantan pacarnya. Tindakan kekerasan paling parah terjadi pada penganiayaan keempat.

"Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang 'mati lo ya anj** ga pernah dengerin gue bang**'," bebernya.

AS mengaku kembali mendapatkan kekerasan pada Januari 2023. Dia lalu memutuskan melapor ke pihak kampus.

AS menceritakan tindakan penganiayaan tersebut kepada orang tuanya. Orang tuanya lah yang membuat laporan polisi atas dugaan penaniayaan.

AS mengunggah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh mantan pacarnya. AS pun menyebut diperas oleh mantan pacarnya tersebut.

Komnas Perempuan dan UPH bertindak. Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Pelaku Aniaya Anak Kandung di Tasikmalaya Temperamental':

[Gambas:Video 20detik]



3) Komnas Perempuan Ikut Pantau

Komisioner Komnas Perempuan (KP), Siti Aminah Tardi, membenarkan AS pernah membuat laporan dan pihaknya sempat memverifikasi laporan tersebut. KP mengapresiasi langkah kampus yang memberi pendampingan terhadap korban.

"Kami mengapresiasi langkah dari Kampus UPH yang memberikan respons yang baik dan memberikan pendampingan kepada korban. Kami merekomendasikan agar aparat penegak hukum untuk responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini," kata Siti kepada wartawan.

Dia mengatakan Komnas Perempuan akan memantau kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) ini. Komnas Perempuan juga membuka ruang komunikasi kepada AS.

"KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana. Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan korban dapat berkomu

4) Kampus Tindaklanjuti Laporan

Pihak kampus UPH memproses laporan dari AS. Mereka mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Benar bahwa kami telah menerima laporan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan hal tersebut telah ditanggapi sesuai prosedur oleh tim pemeriksa UPH," kata Humas UPH kepada detikcom, Sabtu (18/2/2023).

Pihak UPH masih memproses laporan yang dibuat AS atas dugaan penganiayaan yang terjadi. Pihak UPH juga akan memberi pernyataan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

"Saat ini kami sedang dalam proses administratif dan akan memberikan keterangan resmi secepatnya ya," katanya.

Polisi mulai penyelidikan. Simak di halaman selanjutnya.

5) Polisi Mulai Penyelidikan

AS telah melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Tangerang Selatan. Polres Metro Tangerang Selatan pun telah memulai penyelidikan.

"Bahwa benar kami dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima Laporan Polisi dari atas nama AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2023).

Kepada polisi, korban AS mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut terjadi pada akhir November 2022.

"Untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban yang dilaporkan tersebut terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu," ujarnya.

Galih mengatakan Satreskrim Polres Metro Tangsel saat ini mulai menyelidiki laporan yang dibuat korban. Termasuk melakukan visum terkait luka yang diderita korban akibat penganiayaan tersebut.

"Untuk kasus tersebut masih proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel. Terhadap bekas luka yang dialami korban telah dilakukan visum di RS Medika Tangsel," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads