Ini Alasan Polisi Kabulkan Penanguhan Penahanan Giorgio Ramadhan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 12:46 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangguhkan penahanan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, tersangka kasus perusakan mobil brio yang dikemudikan Ari Widianto. Apa alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio?

"Karena kan satu untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin, perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Jaksel, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Nurman menambahkan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan juga merupakan subjektivitas penyidik. Giorgio dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita biasanya gitu, dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya itulah bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," kata Nurma.

Nurma mengatakan Giorgio telah dibebaskan dan dikenai wajib lapor. Dia menuturkan penahanan Giorgio sudah ditangguhkan sejak Jumat (17/2) lalu.

"Wajib lapor, kalau di-SP3 berati udah selesai tuh masalah tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," ujarnya.

Sebelumnya, pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan, telah mencabut laporan polisi. Polisi menyatakan bakal memproses permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus ini.

"Setelah kami terima pencabutan LP dan permohonan RJ dari korban, maka selanjutnya kami memproses permohonan RJ itu berdasar Perpol Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Jumat (17/2).

Ade Ary mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam penuntasan kasus lewat restorative justice. Dia mengatakan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

"Mekanismenya ada persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi. Ada tahapannya," kata Ade Ary.

Simak juga Video 'Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork