Alasan Polisi Tak Tahan Terapis Tersangka Jepit Kepala Bocah Autis di Depok

Alasan Polisi Tak Tahan Terapis Tersangka Jepit Kepala Bocah Autis di Depok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2023 10:56 WIB
Seorang bocah pengidap autisme di Depok dijepit oleh terapis menggunakan kaki hingga menjerit-jerit. Polisi turun tangan memeriksa pihak RS dan orang tua anak.
Video anak usia 2 tahun meronta hingga menjerit karena kepala dijepit pria dewasa yang merupakan terapis. Kini terapis telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: dok. Istimewa)
Depok -

Pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berusia 2 tahun. Namun terapis di sebuah rumah sakit (RS) di Depok itu tidak ditahan dan dikenai wajib lapor ke kantor polisi.

Apa alasannya?

"Saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun penjara, Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady di Depok, Jumat (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

H ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah lalai. Sebab, balita 2 tahun yang menjadi pasien H sudah meronta-ronta, namun tersangka tidak menghiraukan dan malah bermain ponsel.

"Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini, saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP, sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Viral Kepala Bocah Autis Dijepit Terapis

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) dijepit kepalanya oleh terapis hingga menjerit-jerit di sebuah RS di Depok. Peristiwa itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial (medsos).

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2) pukul 13.00 WIB di sebuah RS di Depok.

Bocah 2 tahun yang mengidap ASD (autism spectrum disorder) tersebut sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.

"Akan tetapi, bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, justru si terapis asyik bermain handphone dan tertidur," ujar Fitri.

Dalam video yang beredar, terapis tersebut tampak menjepit kepala anak yang mengidap autis. Bocah tersebut tampak meronta-ronta dan menjerit.

Namun terapis itu terlihat tetap duduk selonjor dengan santai sambil memainkan ponsel miliknya. Dia tidak mempedulikan jeritan dan tangisan korban yang tengah ditiban badannya yang besar.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan

[Gambas:Video 20detik]




Disorot Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyoroti kasus bocah pengidap autisme yang dijepit kepalanya oleh terapis di RS di Depok. Dia berharap ada penjelasan soal peristiwa tersebut.

"Semoga ada penjelasan yang jelas dan terang benderang, apakah itu kelaziman metode terapi atau kekerasan," kata Ridwan Kamil seperti dilihat di akun Instagramnya, @ridwankamil, Kamis (16/2).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini sudah mengetahui kasus tersebut didalami polisi. Dia juga menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama.

"Jika ditemukan ada pelanggaran hukum, semoga dihadirkan hukum yang berkeadilan dan menjadi pelajaran untuk kita semua, agar selalu memanusiawikan manusia," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads