Pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berusia 2 tahun. Namun terapis di sebuah rumah sakit (RS) di Depok itu tidak ditahan dan dikenai wajib lapor ke kantor polisi.
Apa alasannya?
"Saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun penjara, Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady di Depok, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
H ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah lalai. Sebab, balita 2 tahun yang menjadi pasien H sudah meronta-ronta, namun tersangka tidak menghiraukan dan malah bermain ponsel.
"Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini, saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP, sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini," ucapnya.
Viral Kepala Bocah Autis Dijepit Terapis
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) dijepit kepalanya oleh terapis hingga menjerit-jerit di sebuah RS di Depok. Peristiwa itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial (medsos).
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2) pukul 13.00 WIB di sebuah RS di Depok.
Bocah 2 tahun yang mengidap ASD (autism spectrum disorder) tersebut sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.
"Akan tetapi, bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, justru si terapis asyik bermain handphone dan tertidur," ujar Fitri.
Dalam video yang beredar, terapis tersebut tampak menjepit kepala anak yang mengidap autis. Bocah tersebut tampak meronta-ronta dan menjerit.
Namun terapis itu terlihat tetap duduk selonjor dengan santai sambil memainkan ponsel miliknya. Dia tidak mempedulikan jeritan dan tangisan korban yang tengah ditiban badannya yang besar.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan
Disorot Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyoroti kasus bocah pengidap autisme yang dijepit kepalanya oleh terapis di RS di Depok. Dia berharap ada penjelasan soal peristiwa tersebut.
"Semoga ada penjelasan yang jelas dan terang benderang, apakah itu kelaziman metode terapi atau kekerasan," kata Ridwan Kamil seperti dilihat di akun Instagramnya, @ridwankamil, Kamis (16/2).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini sudah mengetahui kasus tersebut didalami polisi. Dia juga menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama.
"Jika ditemukan ada pelanggaran hukum, semoga dihadirkan hukum yang berkeadilan dan menjadi pelajaran untuk kita semua, agar selalu memanusiawikan manusia," kata dia.