Polisi Beberkan Kronologi Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di RS Depok

Polisi Beberkan Kronologi Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di RS Depok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 20:45 WIB
Terapis di Depok yang jepit kepala bocah autis dipindah tugas
Foto: Terapis di Depok yang jepit kepala bocah autis (Rizky.detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan terapis berinisial H menjadi tersangka lantaran menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Di mana kronologisnya adalah pada hari Selasa 14 Februari, pelapor dan korban ke rumah sakit untuk melakukan terapi wicara korban menderita ASD," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2/2023).

Kemudian sekitar pukul 13.10 WIB siang, korban masuk ke ruangan bersama terapisnya. Sedangkan pelapor yang merupakan orang tua anak tersebut diminta menunggu di luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela," ujarnya.

Orang tua korban kemudian melihat terapis tidur dengan posisi duduk. Dia duduk sambil menjepit kepala korban menggunakan kedua pahanya.

ADVERTISEMENT

"Pelapor mengetuk pintu namun H tidak kunjung bangun, sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan H, dan H bangun mengobati luka pada jarinya," ucapnya.

Kemudian pada posisi masih duduk dan menjepit kepala korban, pelaku masih bermain HP. Saat itu korban sudah meronta-ronta.

"Kemudian pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka," terangnya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa, di antaranya saksi ahli, pelapor, dan atasan terlapor.

"Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah kita miliki, bahwa sudah kita simpulkan bahwa terapis berinisial H sudah memenuhi unsur Pasal 80 juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak," imbuhnya.

"Kemudian di Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," sambungnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, H sementara tidak ditahan. Namun dia dikenakan wajib lapor.

"Oleh karena itu, saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.

Simak Video: Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads