Polisi Ungkap Alasan Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di Depok

Polisi Ungkap Alasan Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di Depok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 19:23 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Rizky/detikcom)
Foto: Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Rizky/detikcom)
Depok -

Polisi menjelaskan alasan terapis berinisial H menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Kepada polisi, pelaku mengatakan itu memang prosedur penanganan.

"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2/2023).

Fuady menjelaskan bahwa itu merupakan salah satu metode penanganan. Hal itu diketahui dari keterangan ahli

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan," ungkapnya.

Namun, pelaku melakukannya di luar SOP yang berlaku. Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku bahkan sampai tertidur.

ADVERTISEMENT

"Tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ujarnya.

Turut hadir dalam konferensi pers kasus tersebut saksi ahli pidana, Dr. Effendi Saragih. Dia menjelaskan unsur pidana yang menjerat pelaku.

"Jelas aja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.

"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," sambungnya.

Terapis Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) dijepit kepalanya oleh terapis hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menetapkan terapis berinisial H itu sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

"Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada detikcom, Kamis (16/2).

Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

Simak Video: Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan

[Gambas:Video 20detik]




(rdh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads