Terapis berinisial H ditetapkan menjadi tersangka setelah menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Terapis tersebut kini telah dipindahtugaskan menjadi bagian administrasi di tempatnya bekerja.
"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2/2023).
Mary menyebut pihaknya terus menjalin komunikasi dengan rumah sakit terkait masalah itu. Dia juga siap untuk selalu memberikan pendampingan kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita saat diminta dibutuhkan kami siap melakukan pendampingan psikologis terhadap anak ini," ujarnya.
Alasan Terapis Menjepit Anak
Sebelumnya diberitakan, polisi menjelaskan alasan terapis berinisial H menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Kepada polisi, pelaku mengatakan itu memang prosedur penanganan.
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok.
Fuady menjelaskan bahwa itu merupakan salah satu metode penanganan. Hal itu diketahui dari keterangan ahli.
"Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan," ungkapnya.
Simak Video: Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan