Perlindungan bagi Bharada Eliezer Belum Selesai

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 20:47 WIB
Bharada Eliezer (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer belum selesai. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang status justice collaborator Eliezer dengan masa waktu 6 bulan ke depan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023). Perpanjang status JC diputuskan LPSK setelah Eliezer mengajukan permohonan.

"Richard Eliezer itu sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya di Februari ini, dan Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Edwin.

Edwin kemudian menerangkan bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dia menyebutkan nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjut dia.

Eliezer Bisa Ajukan Perlindungan Lagi

Edwin mengatakan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.

"Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," paparnya.

Lebih lanjut Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC. Dia mengatakan, setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat. Hal ini berlaku untuk pemenuhan hak Eliezer.

"Ketika sah sebagai terpidana, langkah yang dilakukan LPSK, LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan," katanya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya

Simak Video: Respons Ortu Yosua soal Peluang Eliezer Kembali Bertugas di Brimob






(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork