Perlindungan bagi Bharada Eliezer Belum Selesai

Perlindungan bagi Bharada Eliezer Belum Selesai

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 20:47 WIB
Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Bharada Eliezer (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer belum selesai. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang status justice collaborator Eliezer dengan masa waktu 6 bulan ke depan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023). Perpanjang status JC diputuskan LPSK setelah Eliezer mengajukan permohonan.

"Richard Eliezer itu sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya di Februari ini, dan Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Edwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin kemudian menerangkan bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dia menyebutkan nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Eliezer Bisa Ajukan Perlindungan Lagi

Edwin mengatakan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.

"Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," paparnya.

Lebih lanjut Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC. Dia mengatakan, setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat. Hal ini berlaku untuk pemenuhan hak Eliezer.

"Ketika sah sebagai terpidana, langkah yang dilakukan LPSK, LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan," katanya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya

Simak Video: Respons Ortu Yosua soal Peluang Eliezer Kembali Bertugas di Brimob

[Gambas:Video 20detik]



LPSK Jawab Keraguan Status JC Eliezer

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjawab adanya keraguan soal status JC terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hasto menerangkan rekomendasi JC untuk Eliezer sudah melalui pendalaman.

"Saya beri catatan bahwa memang UU perlindungan saksi dan korban ini adalah termasuk paradigma baru juga justice collaborator yang jadi subjek baru yang diatur UU perlindungan saksi korban. Ini hal baru yang tentu belum bisa dipahami dengan sempurna oleh semua pihak. Tapi dalam hal ini hakim secara progresif telah memberikan putusan berdasarkan salah satunya pasal dalam UU perlindungan korban ini adalah tonggak sejarah baru," kata Hasto dalam Konferensi Pers Putusan Penting sebagai Penghargaan Justice Collaborator.

Dia kemudian menjawab adanya keraguan terkait status JC Eliezer. Dia memaparkan status JC biasanya diberikan pada pelaku untuk tindak pidana organize crime. Namun untuk perkara Eliezer, lanjut Hasto, status JC mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 soal hak-hak untuk justice collaborator.

"Sebelumnya kita mendengar ada keraguan apakah betul Eliezer pantas disebut sebagai JC? Karena JC biasanya diberikan pada pelaku untuk tindak pidana organize crime, seperti korupsi, narkotika, TPPO, tapi dalam UU nomor 13 tahun 2006 yang diubah menjadi 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa selain yang disebutkan tindak pidana lain yang ditetapkan LPSK," paparnya.

LPSK kemudian melakukan investigasi ketika Eliezer mengajukan JC. LPSK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui ELiezer bukan pelaku utama dalam pembunuhan Yosua.

"Karena ini sebagai salah satu syarat sebagai JC," ucap Hasto.

LPSK juga melakukan pendalaman atas keterangan Eliezer apakah signifikan di pengadilan atau tidak. Hasto melanjutkan, setelah mengikuti persidangan, keterangan Eliezer signifikan membuka fakta-fakta kasus pembunuhan Yosua.

"Kami kemudian dengan firm menyatakan Eliezer patut diberikan sebagai JC," kata dia.

Hasto juga menilai status JC terhadap Eliezer memiliki nilai lebih dibandingkan yang pernah diberikan LPSK ke pelaku tindak pidana lain. Dia menilai Eliezer menunjukkan penyesalan.

"Ditunjukkan dengan minta maaf ke orang tua Yosua secara tulus dan orang tua Yosua memaafkan secara tulus. Saya sampaikan titipan Eliezer terima kasih pemberian maaf yang tulus ini. Ini yang kami lihat jadi kami kemudian berketetapan untuk melindungi Eliezer sebagai JC dan kami merasa tetap on the track," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads