Kronologi Tabrak Lari Lalu Korban Dibuang di Depok Berujung Tewas

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 18:05 WIB
Lokasi Ellyfen, korban tabrak lari yang dibuang di Pancoranmas, Depok. (Foto: Dok. Istimewa)
Depok -

Polisi menangkap ERA (26), pelaku tabrak lari dan membuang Ellyefen (53) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menjelaskan kronologi kasus berujung tewasnya korban.

"Sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor Vario bernopol B-6863-ZBP, korban dibonceng Herlin Lestari melaju dari arah barat menuju timur," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat (17/2/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sawangan, tepatnya depan halte DTC pada Rabu (15/2) pukul 13.15 WIB.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku ingin berbelok ke kanan area samping halte. Pada saat bersamaan, motor Honda Beat bernopol B-6368-EZS datang dari arah berlawanan.

"Karena jarak sudah dekat, maka terjadilah kecelakaan," ujarnya.

Setelah kecelakaan, pelaku sempat membawa korban pergi dari lokasi kecelakaan. Pelaku beralasan hendak membawa korban ke klinik atau rumah sakit (RS) terdekat.

"Tapi kita ketahui bersama bahwa dalam perjalanannya, korban diturunkan di area kebun dan ditinggal pergi oleh si pengendara Beat tersebut," ungkapnya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku siang tadi.

"Maka pada hari ini pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dengan identitas inisial ERA kelahiran 1997, pekerjaan swasta, alamat Kampung Citayam," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan






(rdh/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork