Inkrah Sudah Hukuman Eliezer, Vonis 18 Bulan Tak Berubah

Inkrah Sudah Hukuman Eliezer, Vonis 18 Bulan Tak Berubah

Ilham Oktafian, Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 08:00 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Eliezer saat mendengarkan putusan hakim di PN Jaksel (dok ist).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengajukan banding terhadap vonis 18 bulan atau 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Karena tak ada yang banding, baik dari Eliezer maupun dari pihak jaksa, maka vonis tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan meneripa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil merasa sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

"Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Kejaksaan Pastikan Tak Ada Tekanan

Kejagung menegaskan tetap independen dalam mengambil keputusan tersebut. Dia mengatakan tak ada tekanan dari manapun termasuk media sosial.

"Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/2/2023).

Ketut mengatakan pihaknya menilai yang paling penting baginya adalah masyarakat. Sementara media menjadi salah satu bahan pertimbangan.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi daripada masyarakat. Masyarakat yang paling penting kami dan media itu representasi dari masyarakat," terangnya.

Ketut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan penasehat hukum.

"Sesuai dengan permintaan penasehat hukum juga tidak banding, dan yang jadi bahan pertimbangan secara tegas disampaikan ada kata pemaaf dari keluarga korban," jelasnya.

"Dan ada perkembangan hukum masyarakat, ini akan jadi pertimbangan yang krusial untuk menyatakan sikap," sambungnya.

Simak Video 'Polri Siapkan Sidang Etik Penentu Nasib Bharada Richard Eliezer':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan orang tua. Simak di halaman selanjutnya.

Orang Tua Berterima Kasih

Orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandag Junus Lumiu, menjenguk putranya di Rutan Bareskrim Polri. Rynecke secara khusus mengucapkan terima kasih pada Jokowi, Kapolri, hingga para jaksa. Dirinya juga bersyukur saat jaksa tak melakukan banding terhadap putusan Bharada E.

"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih pada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, dan Bapak Jaksa Agung, juga Bapak Jampidum, dan juga bapak-bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," kata dia.

"Puji tuhan karena semua itu juga karena kemurahan tuhan. Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terima kasih. Kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan hingga sampai selesai sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads