Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sempat berkomunikasi dengan Richard Eliezer setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Hasto menyebut Eliezer menitipkan dua pesan kepadanya.
"Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali ada titipan ini (dari Richard). (Pertama) terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto di The Tribatra, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Hasto menyebut pesan kedua disampaikan ke orang tua Yosua. Eliezer mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, titip ucapan terima kasih kepada ibunda Yosua, pada ayahnya Yosua, yang telah memberikan maaf. Itu dua titipan yang selalu saya sampaikan kepada media," ungkap Hasto.
Ia menuturkan LPSK akan memberikan perlindungan kepada Eliezer. Dia menegaskan, jika putusan sudah inkrah, LPSK akan mengawasi penahanannya.
"Selama menjadi terlindung LPSK tentu saja LPSK masih berkewajiban untuk memberikan perlindungan, meskipun ini nanti sudah inkrah. Misalnya, sudah inkrah tapi tetap LPSK harus memastikan dia akan ditahan di mana," kata Hasto.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Simak Video 'Ibunda Yakin Richard Eliezer Bisa Kembali Bertugas':