Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap bisa kembali lagi ke Polri setelah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Ternyata peluang Eliezer kembali ke institusi itu masih ada.
Perihal peluang ini diucapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan peluang Eliezer yang berharap kembali ke Polri masih ada, namun tetap keputusan itu harus melalui sidang etik yang akan segera dilaksanakan.
"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob). Kita minta untuk tim dari Propam mempersiapkan sebagai sesuatunya kalau memang bisa dilaksanakan," ujar Sigit di The Tribatra Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan pihaknya selalu mengikuti perkembangan sidang. Seluruh catatan hakim juga akan diperhatikan dalam menentukan nasib Eliezer.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pertimbangan juga dilihat dari harapan masyarakat. Apabila semua pihak yang terdampak menerima, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di kode etik selanjutnya.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," tutur Sigit.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Sidang Etik Eliezer Segera Digelar
Saat ini, Polri diketahui sedang menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Yosua. Sidang etik itu untuk menentukan nasib Eliezer di Polri.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2/2023). Dedy menuturkan, dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pendapat para ahli dan juga status Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"Tentunya, berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," paparnya.
Dedi menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mempertimbangkan masukan masyarakat terkait kembalinya Bharada E ke institusi Polri. Dia menyebutkan rasa keadilan akan dikedepankan.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran, masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.
Lantas kapan sidang etik Eliezer? Dedi tak merinci waktu sidang etik tersebut, namun sudah dijadwalkan.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti. Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan," ujarnya.
Asa Eliezer Bisa Kembali ke Brimob
Eliezer sebelumnya mengatakan harapannya setelah divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob.
Asa itu diutarakan Eliezer lewat pengacaranya, Ronny Talapessy, sehabis sidang vonis Eliezer.
"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyebutkan Eliezer adalah tulang punggung dan harapan bagi keluarganya. Ronny sangat berharap Eliezer bisa berdinas kembali di Brimob setelah hukumannya berakhir.
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Divonis 1,5 Tahun
Eliezer sebelumnya dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).