Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana yang sepakat tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer. IPW mengatakan, dengan tidak bandingnya jaksa, putusan Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (16/2/2023).
Meski begitu, Sugeng menilai sebenarnya sikap jaksa ini tidak lazim. Sebab, vonis Eliezer ini jauh dibanding tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam praktiknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa," ucapnya.
"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak pada suara publik," imbuhnya.
Sugeng pun berharap suara publik tidak berhenti di kasus kematian Brigadir Yosua saja. Menurutnya, banyak kasus lain yang perlu perhatian publik agar mendapat keadilan.
"Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Yosua tidak hanya berhenti di sini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," ucap Sugeng.
Kejagung Tak Ajukan Banding
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).